Fitur ini digunakan untuk mutasi tugas dari Pengawas
Manajemen Sekolah menjadi Pengawas Mata Pelajaran atau sebaliknya atau
menjadi Pengawas Gabungan (sebagai Pengawas Mata Pelajaran sekaligus
sebagai Pengawas Manajemen Sekolah).
Pada dasarnya, Tata Kelola Pengawas secara umum dibedakan sebagai berikut :- Pengawas Manajemen Sekolah, Tugas pokok Pengawas Manajemen Sekolah adalah melakukan pengawasan manajerial terdiri dari pembinaan, pemantauan (standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar sarana dan prasarana, standar pendidik & tenaga kependidikan) dan penilaian kinerja sekolah pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
- Pengawas Mata Pelajaran (mapel), Tugas pokok pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran yaitu melaksanakan pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar penilaian, standar kompetensi lulusan) pada guru mata pelajaran di sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
- Pengawas Gabungan, Tugas pengawas gabungan ialah sebagai Pengawas Manajemen Sekolah sekaligus sebagai Pengawas Mata Pelajaran.
Untuk Alih jenis Pengawas, silakan ikuti langkah berikut :
- Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.
- Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif. Pada Mutasi Tugas (Kelola Pengawas Sekolah) klik Alih Jenis dan Lingkup Tugas Pengawas.
- Masukan PegID/NUPTK Pengawas Sekolah di wilayah Dinas Anda yang hendak diubah Jenis. Klik tombol Cek Data PTK untuk memproses.
- Tentukan Jenis/Tipe Pengawas Sekolah. Klik Lanjut >> Simpan.
- Untuk Mengubah Lingkup Tugas Binaan Pengawas (Edit jenjang Sekolah Binaan Pengawas), tentukan jenjang binaan Pengawas (Lingkup Tugas Binaan Pengawas), pilih jenjang yang telah disedikan mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga jenjang diatasnya.
- Konfirmasi perubahan data, jika sudah benar klik Simpan.
0 komentar:
Posting Komentar