Pada dasarnya, Tata Kelola Pengawas secara umum dibedakan sebagai berikut :
Pengawas Manajemen Sekolah, Tugas pokok Pengawas
Manajemen Sekolah adalah melakukan pengawasan manajerial terdiri dari
pembinaan, pemantauan (standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar
sarana dan prasarana, standar pendidik & tenaga kependidikan) dan
penilaian kinerja sekolah pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
Pengawas Mata Pelajaran (mapel), Tugas pokok
pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran yaitu melaksanakan
pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar
Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar penilaian,
standar kompetensi lulusan) pada guru mata pelajaran di sejumlah satuan
pendidikan yang ditetapkan.
Pengawas Gabungan, Tugas pengawas gabungan ialah sebagai Pengawas Manajemen Sekolah sekaligus sebagai Pengawas Mata Pelajaran.
Untuk Edit Guru Binaan Pengawas, Pastikan pengawas yang akan Anda Edit merupakan pengawas Mata Pelajaran atau Pengawas Gabungan . Silakan ikuti langkah berikut untuk Edit Guru Binaan Pengawas:
Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK
Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Edit Data Binaan Pengawas.
Masukan PegID/NUPTK Pengawas yang akan di edit, klik tombol Cek Data PTK.
Untuk menambah Guru binaan baru, klik tombol Tambah seperti pada gambar,
Pada kolom pencarian isikan PegID/NUPTK guru yang akan ditambahkan. Klik tombol Cek Data PTK. Akan muncuk data PTKJika data PTK ditemukan, klik tanda tambah untuk menambahkan PTK tersebut.
Untuk menghapus Guru binaan klik tanda silang pada nama PTK yang diinginkan. Klik tombol Lanjut >> Simpan jika sudah benar.
0 komentar:
Posting Komentar