Padamu Negeri

Cara Mengelola Pengawas Non Aktif Oleh Admin Dinas Kabupaten / Kota

Untuk menonaktifkan Pengawas, silakan ikuti langkah berikut :
  1. Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK. 1
  2. Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif. Pada PELAPORAN NON AKTIF PENGAWAS klik tombol Entri Pengawas Non Aktif. 8
  3. Pilih pengawas yang akan di non aktifkan. Isi Alasan Penonaktifan dan keterangan Tambahan jika diperlukan. Klik tombol Simpan jika benar. 9
  4. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Pelaporan Non Aktif dengan Klik tombol Cetak.

0 komentar:

Posting Komentar