- Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.
- Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Kepala Sekolah
- Pilih sekolah dimana Kepala Sekolah baru akan ditempatkan. Klik Tombol >> Pilih Kepala Sekolah Baru.
- Isi PegID/NUPTK untuk mengecek data kemudian Isi formulir dengan lengkap, klik Lanjut untuk memproses. Konfiirmasi data klik Simpan jika sudah benar.
- Menindak lanjuti program Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014,
yang mana input penilaian ini dapat dilakukan hanya dengan login akun
sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib memiliki Kepala
Sekolah meski hanya sebagai PLT.
Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, dapat menghubungi
Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT
Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah dapat dari PTK / Guru yang ada di
sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda. Untuk Penempatan Kepala
Sekolah non-Induk/PLT tentukan Status Sekolah Lokasi Menjabat, apakah merupakan Satminkal atau Bukan Sekolah Induk. Perhatikan gambar :
0 komentar:
Posting Komentar