Padamu Negeri

Registrasi PTK Level 2 Oleh Admin Sekolah

Registrasi PTK Level 2 dilakukan oleh Admin Sekolah setelah pemilik PegID melengkapi Data Rinci dan isian EDS . Registrasi PTK Level 2 merupakan proses akhir Registrasi PTK di tingkat Sekolah ( Registrasi PTK level 1 ).

Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03a / S03b / S03c / S03d ) dari PTK beserta dokumen penunjangnya. Petugas mencari data PTK di PADAMU berdasarNUPTK / PegID yang tertera di surat.  Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) kepada PTK. Kemudian  Pemilik PegID wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.


Berikut panduan singkat cara melakukan Registrasi PTK Level 2 :
  1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/ , Pilih Login Admin/Operator Sekolah.login-admin 
  2. Masukan ID dan Password login Anda. form-login
  3. Pilih PADAMU SEKOLAH.PADAMU SEKOLAH
  4. Pilih menu Pendidik & tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK, pilih bagian Registrasi PTK Level 2 dan klik tombol Entri Formulir S03.Reg_PTK_Lv2-_Entri_Formulir_S03
  5. Pilih PTK dari daftar.
    Reg_PTK_Lv2-_Pilih_PTK
  6. Cek Kembali Biodata Diri PTK, jika sudah benar klik Lanjut.Reg_PTK_Lv2-_Cek_kembali
  7. Periksa kembali juga Data Rinci PTK, jika sudah benar klik Lanjut. Reg_PTK_Lv2-_Cek_kembali_lanjut
  8. Periksa kelengkapan berkas fisik yang dilampirkan PTK, Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan ajuan data rinci VerVal Lv. 2 dari PTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas atau diminta untuk edit data rinci lagi yang sesuai kondisi sebenarnya. Jika telah sesuai & lengkap klik Simpan.
    Reg_PTK_Lv2-_Kelengkapan_berkas
  9. Cetak tanda bukti pengajuan berkas atau Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ). Reg_PTK_Lv2-_Surat_S05Reg_PTK_Lv2-_Surat_S07
  10. Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.

0 komentar:

Posting Komentar