Padamu Negeri

Cara Registrasi PTK Baru / VerVal PTK Level 1

Modul registrasi PTK baru digunakan bilamana ada PTK baru yang belum memiliki PegID. Jika PTK telah memiliki PegID di sekolah lain, maka gunakan prosedur Mutasi PTK.

Persyaratan :
  1. PTK belum pernah memiliki PegID
  2. Telah melengkapi Formulir A05, unduh formulir disini.
  3. Dilakukan oleh Admin/Operator sekolah (Telah aktif sebagai anggota grup admin/operator sekolah). 
Perhatikan alur Registrasi PTK Level 1 berikut : 

Untuk memulai melakukan registrasi PTK Baru, silakan ikuti panduan singkat berikut :
  1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/ , Pilih Login Admin/Operator Sekolah.login-admin
  2. Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password login Anda dengan benar.form-login
  3. Pilih menu PADAMU SEKOLAH.PADAMU SEKOLAH
  4. Pada dasbor PADAMU SEKOLAH, pilih menu PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN >> REGISTRASI PTK, lalu klik ENTRI FORMULIR A05. Reg_PTK_Lv1_-_Entri_Form_A05
  5. Akan muncul tampilan seperti berikut, lengkapi Data Pegawai, bila sudah klik LANJUT. Reg_PTK_Lv1_-_Isi_Data_Kepegawaian
  6. Selanjutnya akan muncul halaman Konfirmasi seperti ini, lalu klik SIMPAN.Reg_PTK_Lv1_-_Konfirmasi
  7. Selanjutnya Klik CETAK untuk mencetak Surat Aktivasi Akun.Reg_PTK_Lv1_-_Cetak
  8. PTK mendapat Surat Aktivasi Akun PTK (PegID) / form S02c. Reg_PTK_Lv1_-_S02C
  9. Selanjutnya, arahkan PTK tersebut untuk melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK. .
  10. Setelah PTK Baru melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK, lanjutkan dengan melakukan Registrasi PTK Level 2

0 komentar:

Posting Komentar