Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Pakta Integritas ( S07a/ S07b / S07c ) dari PTK (lihat cara mendapatkan S07a/ S07b / S07c). Setelah memeriksa kelengkapan Pakta yang diserahkan PTK, petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas PTK ( S08a / S08b ) kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK.

Berikut panduan singkat cara cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif :
- Akses ke http://padamu.siap.web.id/ dan pilih bagian Login Disdik Kab/Kota.

- Masukan ID dan Password login Anda.

- Pilih PADAMU DISDIK.

- Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> VerVal NUPTK, kemudian klik tombol Entri Formulir S07a/b/c.

- Masukan PegID PTK yang akan disetujui Pakta Integritasnya, kemudian klik Cek PTK.

- Konfirmasi data pegawai, jika sudah benar klik Simpan.

- Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Pakta Integritas (S08) dan serahkan surat tersebut kepada PTK yang bersangkutan.




0 komentar:
Posting Komentar