Alur VERVAL NUPTK Bintang 2 Hingga Bintang 4~Setelah
PTK yang memiliki NUPTK memperoleh Surat Aktivasi Akun PTK (S02) dari
Operator sekolah seperti yang dijelaskan pada tahapan Alur Verval Nuptk Hingga Bintang Satu
sebelumnya, selanjutnya PTK harus melakukan aktifasi akun PTK melalui
sistem PADAMU NEGERI. Aktifasi akun ini WAJIB dilakukan. Tanpa proses
aktifasi ini, maka PTK yang bersangkutan tidak akan bisa melanjutkan
proses VERVAL NUPTK hingga tuntas dan dinyatakan sebagai NUPTK AKTIF.
Dokumen S02 adalah dokumen yang menyatakan bahwa PTK yang bersangkutan
telah TERDAFTAR SEMENTARA pada sistem SIAP PADAMU
NEGERI. Didalam dokumen S02 tersebut, juga terdapat Peg ID serta Kode
Aktifasi yang dapat digunakan oleh PTK untuk mengaktifasi Akun Login PTK
beserta kata sandi/password. Untuk lebih jelasnya, mari kita
perhatikan alur verval NUPTK bintang 2 hingga bintang 4 seperti gambar
dibawah ini :
Dari gambar alur diatas, dapat kita jelaskan alur prosesnya sebagai berikut :
AKTIFASI AKUN PTK. Buka URL http://padamu.siap.web.id/. Pilih tombol Aktifasi Akun PTK seperti gambar dibawah ini :
Apabila
tombol Aktivasi Akun PTK ini diklik, maka akan ditampilkan halaman yang
meminta PTK untuk memasukkan NUPTK/Peg ID beserta kode aktifasi seperti
gambar berikut ini :
Peg ID dan Kode aktifasi ini dapat
ditemukan pada dokumen S02. Silahkan memasukkan Peg ID dan Kode Aktifasi
dan diakhiri dengan menekan tombol lanjut. Sistem juga akan meminta
password baru yang akan menjadi kata sandi setiap kali guru masuk ke
sistem PADAMU NEGERI melalui tombol LOGIN PTK.
ISI DATA DASAR, ANGKET EDS DAN DATA RINCI.
Setelah menyelesaikan proses Aktifasi Akun diatas, selanjutnya sistem
akan menampilkan formulir pengisian data dasar, angket EDS dan data
rinci seperti gambar berikut ini :
Silahkan lakukan pengisian Data Dasar,
Angket EDS dan Data Rinci. Jika ada data dasar yang salah, PTK dapat
melakukan perbaikan, demikian juga data rinci, tetapi untuk Angket EDS,
jika sudah diselesaikan, tidak bisa lagi dilakukan perbaikan. Jadi
pengisian kuisioner EDS harus diisi dengan data yang sebenarnya. Jika
data dasar sudah diisi, maka lingkaran angka satu akan diubah menjadi
tanda checklist, jika angket eds sudah diselesaikan, maka lingkaran
angka dua akan berubah menjadi tanda checklist, demikian juga data
rinci. Jika lingkaran angka tiga sudah berubah menjadi tanda checklist,
maka berarti data VERVAL NUPTK yang bersangkutan telah berubah menjadi BINTANG DUA.
CETAK TANDA BUKTI VERVAL LV.2.
Setelah menyelesaikan pengisian data Rinci, tahap keempat yang paling
kanan adalah PTK mencetak tanda bukti verval lv.2 (S03). PTK harus
melengkapi berkas-berkas yang menjadi syarat kelengkapan untuk kemudian
diserahkan kepada operator sekolah. Dokumen S03 beserta berkas lampiran
yang diajukan PTK ini akan diverifikasi oleh operator sekolah, dan
operator sekolah akan mencetak Dokumen S04 yang merupakan surat tanda bukti pemeriksaan berkas serta dokumen S07 yang merupakan pakta integritas. Sampai tahap ini, secara sistem data verval ptk SUDAH MENJADI BINTANG TIGA. Dokumen S04 dan dokumen S07 diserahkan kepada PTK.
MENANDA TANGANI PAKTA INTEGRITAS (S07).
Setelah menerima dokumen S04 dan S07 dari operator sekolah, selanjutnya
PTK menyimpan dokumen S04 dan menanda tangani S07 dengan diberi materai
6000. Pakta integritas ini harus ditanda tangani oleh Kepala sekolah.
Dokumen S07 yang sudah diberi materai dan ditanda tangani oleh PTK
bersangkutan dan kepala sekolah, selanjutnya dokumen ini diserahkan
kepada Operator Dinas. Operator dinas akan melakukan pemeriksaan dan
menerbitkan Dokumen S08 dari sitem PADAMU. Sampai disini data verval NUPTK bersangkutan SUDAH BERBINTANG EMPAT. Dokumen S08 ini dikembalikan kepada PTK.
Jika dokumen S08 ini telah dicetak dan
diserahkan kepada PTK, artinya data NUPTK tersebut sudah dinyatakan
sebagai NUPTK AKTIF 2013 dan BERBINTANG 4.
0 komentar:
Posting Komentar