Padamu Negeri

Menonaktifkan PTK Oleh Admin Dinas Kabupaten ( Wajib Menyerahkan SM04 )

Menonaktifkan PTK Oleh Admin Dinas Kabupaten / Kota Setelah Admin Sekolah menyerahkan SM04 (lihat cara mendapatkan SM04 ), Admin Dinas akan menjadikan permanen data penonaktifan PTK tersebut, berikut langkah singkat untuk menjadikan permanen/menyetujui ajuan penonaktifan PTK oleh Admin Dinas : 

1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/
padamu-login dinas
2. Isi ID dan Password login Anda
form-login
3. Pilih layanan PADAMU DISDIK, pada dasbor PADAMU DISDIK pilih menu PENDIDIK  DAN TENAGA KEPENDIDIKAN dan pilih MUTASI & NON AKTIF
padamu-non aktif ptk 1 (Dinas)
4. Lalu pilih Pelaporan Non Aktif dan klik tombol ENTRI FORMULIR SM04a/b
padamu-non aktif ptk 2 (Dinas)
5. Akan keluar tampilan seperti ini, dan PegId kita isi dengan form SM04 yang tadi kita dapat lalu klik CEK DATA PTK
padamu-non aktif ptk 3 (Dinas)
6. Nanti akan keluar tampilan seperti ini dan klik simpan dan kita mendapatkan form SM05 dan klik SIMPAN
padamu-non aktif ptk 4 (Dinas)
7. Dan mendapatkan form SM05
padamu-non aktif ptk 5 (Dinas)

0 komentar:

Posting Komentar