Padamu Negeri

Cara Mengupload Hasil PKG dan Fakta PKG

Mengunggah / Mengupload Hasil PGK dan Fakta PKG. Setelah Anda melakukan Penilai Kinerja Guru (PKG) sesuai fungsi dan jabatan tambahan masing-masing guru, Anda diwajibkan untuk mengunggah hasil cetak penilaian PKG yang telah ditanda tangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah di stempel/cap basah sekolah bersangkutan. Untuk dapat melakukan unggah, syaratnya adalah semua PTK di instansi sekolah Anda harus sudah dinilai, untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :
  1. Penilain Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran untuk menilai kinerja Guru Kelas/Mapel
  2. Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
  3. Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan

Ikuti langkah-langkah berikut untuk memulai unggah scan lembar instrumen PKG :
1. Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
login-ptk
2. Masukkan UserID dan Password Login Anda.
form-login

3. Pilih PADAMU PTK.
PADAMU PTK

4. Pilih menu PKG.  Pastikan semua PTK di naungan instansi sekolah Anda telah dinilai PKGnya.
Status_PKG
5. Selanjutnya, Pilih fungsi atau jabatan PTK yang akan di unggah scan hasil PKG, kemudian klik tombol Unggah Nilai.
Unggah_Nilai 

6. Klik tombol Unggah File untuk mengunggah file scan hasil PKG. Perhatikan gambar.
Mulai_Unggah_Nilai
7. Pilih file yang sesuai, kemudian klik Unggah.
Unggah_S22_lamp_A
8. Unggah file Lembar Catatan Fakta PKG. Silakan menuju halaman berikut untuk detail dan prosedur Kelengkapan berkas Lembar Catatan Fakta. Klik disini.
Mulai_Unggah_catatan_fakta
9. Jika semua file sudah Anda unggah, pastikan file tersebut sudah benar dan sesuai, klik Lihat file untuk melihat hasil unggah file. Jika sudah sesuai, klik tombol Tutup.
Selesai_unggah
10. Ulangi langkah diatas untuk mengunggah file scan hasil PKG PTK yang lainnya, hinga semua PTK di instansi sekolah Anda telah diunggah hasil penilaiannya.
Telah_unggah_scan_hasil_PKG
11. Selanjutnya, ajukan hasil penilaian masing-masing PTK tersebut ke Dinas setempat untuk disetujui PKG masing-masing PTK tersebut.


0 komentar:

Posting Komentar